Label Makanan dan Minuman Diperketat Usai Promosi Kopi Ganja di Seoul
Viral kopi ganja yang dipromosikan oleh salah satu kafe di Distrik Mapo, Seoul berbuntut pada pengetatan label makanan dan minuman oleh Kementerian Keamanan Makanan dan Obat-Obatan.
Juli mendatang, pemerintah Korea memutuskan melarang penyebutan narkotika pada produk makanan dan merek dagang. Ancamannya penangguhan bisnis bagi pemilik yang tidak mematuhinya.
Meskipun biji ganja bebas dari zat psikoaktif, Keputusan untuk memasukkan gambar daun ganja pada menu dan dekorasi interior kafe, ditambah tanaman hijau dan lampu ungu, menimbulkan kekhawatiran. Bahkan pengunjung, dalam ulasan onlinenya, menyebut suasana di kafe tersebut sangat menakutkan.
Ini yang menjadi alasan selanjutnya mengapa Kementerian Keamanan Makanan dan Obat-Obatan merevisi undang-undang dan menerapkannya pada Juli 2024. Perubahan undang-undang tersebut diharapkan dapat menghilangkan citra positif narkotika.
Dalam undang-undang revisi tersebut, selain larangan dalam penggunaan nama makanan, restoran yang menggunakan istilah yang terkait dengan narkotika harus menghapuskan. Dilarang pula menampilkan daun ganja atau konten psikedelik.
Undang-undang revisi ini banyak mendapat reaksi, ada yang setuju dan ada pula yang menolak. Beberapa orang tua tentu saja menyambut baik hal tersebut, mengingat keprihatinan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Namun para mahasiswa justru menganggapnya sebagai bentuk penindasan, karena pencatuman ‘narkotika’ pada nama makanan tidak selalu menyiratkan keberadaan narkoba yang sebenarnya dalam produk tersebut.
Sekali lagi, upaya pemerintah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keamanan makanan, mengurangi potensi penyesatan konsumen, dan menciptakan kesadaran sosial yang lebih baik tentang bahaya narkoba.