Korea Terapkan Pajak Sebesar 40 Persen untuk Generasi Z
Pemerintah Korea Selatan berencana menerapkan pajak sebesar 40 persen dari pendapatan seumur hidup bagi warga negara yang lahir di tahun 2000-an. Diperkirakan, dari penerapan pajak ini akan dihasilkan pajak per kapita lebih dari 1,2 miliar won (sekitar Rp14 triliun).
Penerapan pajak bagi Generasi Z (Gen Z) ini diberlakukan dengan alasan keberlanjutan ekonomi Negeri Ginseng itu sedang merosot. Hal ini diukur oleh indicator S2 yang ada di bawah Komisi Eropa (EC). Diketahui, pada 2022 indikator S2 Korea mencapai 13,3 persen, dua kali lipat ambang batas risiko dasar EC sebesar 6 persen. Ini menunjukkan terjadinya ketidakseimbangan antara pendapatan pajak saat ini dan masa depan.
Seorang profesor ekonomi dan keuangan di Hanyang University Chun Young-jun menjelaskan, kebijakan fiskal ekspansif yang berkelanjutan tidak dapat dipertahankan. Hal ini tersebut disampaikannya dalam sebuah forum ekonom di Seoul National University, pada 1 Februari 2024.
Meskipun ada pandangan bahwa rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di bawah pemerintahan Yoon Suk Yeol tidak mengalami lonjakan seperti pada pemerintahan Moon Jae-in sebelumnya, Chun menegaskan keuangan publik akan terkuras pada tingkat yang jauh lebih besar.
Sebagai tanggapan terhadap situasi tersebut, Park No-wook, seorang peneliti senior di Korea Institute of Public Finance, menyarankan pembatasan tunjangan kesejahteraan per kapita untuk mengendalikan pengeluaran pemerintah yang membengkak. Karena lebih dari 80 persen pendapatan pajak saat ini dialokasikan untuk pengeluaran wajib atau kegiatan yang memiliki sedikit ruang anggaran.
Park menyatakan, perombakan anggaran tidak akan efektif tanpa reformasi struktural fiskal, terutama terkait dengan pengeluaran wajib yang dijamin oleh hukum.